VOICEINDONESIA.CO, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp, telepon, atau SMS, lalu meminta mereka mengunduh aplikasi atau memberikan data pribadi.
“Disdukcapil Kabupaten Sleman tidak pernah menghubungi masyarakat terlebih dahulu untuk menawarkan layanan atau meminta data pribadi seperti NIK, nama orang tua, dan lainnya melalui pesan singkat atau telepon,” tegas Susmiarto di Sleman, Kamis (5/6).
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendal Siap Tampung 1.000 Siswa
Ia menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan hanya dilayani secara tatap muka melalui Kantor Disdukcapil Sleman, Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan (Posyanduk) di kalurahan, dan kantor kapanewon.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan daring secara resmi melalui situs https://dukcapilonline.slemankab.go.id.
Aktivasi IKD, lanjut Susmiarto, hanya dilakukan secara langsung (offline) oleh petugas resmi Disdukcapil Sleman atau petugas dari kapanewon yang telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Menteri P2MI Sambut 196 PMI yang Dideportasi dari Malaysia di Dumai
“Proses aktivasi tidak dilakukan melalui media online, pesan WA, SMS, telepon, maupun video call,” ujarnya.
Pemkab Sleman juga menegaskan bahwa seluruh layanan Disdukcapil bersifat gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi pihak-pihak mencurigakan yang mengaku sebagai petugas, dan diminta segera mengonfirmasi ke kalurahan, kapanewon, atau langsung ke Disdukcapil jika menemukan indikasi penipuan.