Bekasi,akuupdate.com – Pelaksanaan Pekerjaan Proyek pembuatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di duga banyak melanggar aturan. Pembangunan JPO persis di Fly Over Jalan Sultan Agung Kranji ,Proyek pembangunan JPO ini juga mengganggu Ketertiban Umum dan mengganggu Perjalanan orang yang melintas di area tersebut.
Mandor Kus yang bertanggung jawab atas proyek pekerjaan menyatakan pekerjaan milik PT AS. “Rencananya memang untuk jembatan dengan PT AS sebagai pelaksana,” kata Kus melalui seluler pada Sabtu (5/9) lalu.
Pekerjaan yang dimulai Jumat ternyata telah melakukan pelanggaran berat terkait dengan perusakan trotoar . Juga manakala dipertanyakan perijinan tidak gamblang memberikan jawabannya. ” Ya nanti saya cek dulu, saya hanya pekerja di sini,” bela dia.
Saat konfirmasi ternyata Kus sendiri menjawab dengan keraguan. “Buat apanya belum tahu , nanti saya tanyakan, saya hanya tukang,” jawab Kus terkesan menutupi proyek yang sedang dikerjakannya.
Kerusakan trotoar yang dilakukan sangat parah dan mengganggu perjalanan setiap orang yang melintasi kawasan proyek JPO tersebut. Selain itu juga protokol pencegahan COVID-19 terkait kesehatan dilanggar.
Psysical disthanching dilanggar tanpa memakai masker, termasuk larangan berkerumun. Social disthanching juga dilanggar tanpa melakukan jaga jarak yang diwajibkan guna memutus mata rantai COVID-19.
Sayangnya mandor Kus mengelak manakala diberitahukan pelanggaran di lapangan. “Nanti diperbaiki semuanya saat finishing, ada bagian yang rapih kan,” tandasnya.
Ironis. Sosialisasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Undang Undang NOmor 23 Tahun 2009 terkait trotoar sebagai fasilitas umum nyatanya masih belum dipahami pelaku proyek. (Romo/au)