Korupsi Anggaran Bansos Covid-19, Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (06/12) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka Juliari merupakan perkembangan operasi tangkap tangan pada Sabtu (05/12) lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (06/12) pukul 02.45 WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri, menduga Juliari Peter Batubara (JPB) menerima Rp17 miliar dari korupsi bansos sembako yang ditargetkan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus corona.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi adalah AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (06/12) dini hari.

Baca Juga : Komisi III DPR Datangi Riau Terkait Kasus Dana Bansos

Padahal, jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Ketua KPK Firli Bahuri pada Agustus lalu menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

Sehari sebelumnya, pada Sabtu (05/12) dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap MJS dan SN yang merupakan pejabat Kementerian Sosial, serta tersangka lain dari pihak swasta, yakni AIM dan HS.

“Uang disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel dan amplop yang jumlahnya Rp14,5 miliar,” ucap Firli.

Tim KPK mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di berbagai tempat di Jakarta dan selanjutnya diamankan di KPK untuk pemeriksaan.

 

Foto : Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Dalam Koper dan Tas Ransel diamankan KPK (Istimewa)

 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial ini diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19.

Pengadaan barang itu berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial, menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut dengan penunjukan langsung antar rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuik fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Firli.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

“Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga : Mensos Tersangka Suap, LPSK Minta Saksi Tak Perlu Takut

Ia menambahkan pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” ungkap Firli.

Dengan demikian, Juliari diduga menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan AIM dan HS selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Lebih jauh, Firli mengungkapkan bahwa sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.

“KPK sejak awal sampaikan daerah atau titik rawan korupsi, salah satunya bansos,” kata Firli.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK, antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2020 tentang penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa percepatan penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial.

Selain itu, KPK juga menerbitkan SE 11/2020 tentang penggunaan pelaksanaan bantuan sosial dengan berbasis data terpadu.

“Bantuan sosial harus tepat sasaran, tepat guna dan tidak disalah gunakan,” kata Firli dengan tegas.

Ia menambahkan, KPK juga telah membangun aplikasi Jaga Bansos sehingga seluruh masyarakat bisa ikuti tata kelola pemberian bantuan.

“Bahkan secara langsung, Deputi Pencegahan terlibat langsung dalam Gugus Tugas untuk mencegah tindak korupsi di pusat dan daerah, supaya tata kelola dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hanifah Febriani, mengungkapkan pemberian dana bansos di situasi bencana rentan membuka celah korupsi.

“Di situasi bencana, pengawasan dan keterbukaan itu jadi lemah dan kurang karena yang diutamakan kecepatan dan keterjangkauan yang luas. Yang utama itu masalah selesai, dan audit itu terakhir,” kata Hanifah.

Hanifah melanjutkan, secara umum modus korupsi yang muncul dalam penyaluran dana bansos, yaitu mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali.

Sebelumnya,tercatat sejumlah kasus penyelewengan dana bansos yang melibatkan pejabat, termasuk mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Riau, Heru Wahyudi, divonis 18 tahun karena korupsi dana bansos.

Pada April silam, Presiden Joko Widodo merinci jumlah bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia terdampak akibat pandemi virus corona.

Untuk masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dalam bentuk sembako.

“Untuk masyarakat di DKI dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kartu keluarga) dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah Rp2,2 triliun.”

“Bantuan sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan total anggaran Rp1 triliun.”

“Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan sosial tunai kepada 9 juta KK yang tidak menerima bansos PKH maupun bansos sembako, sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dan total anggaran disiapkan Rp16,2 triliun,” ucap Joko Widodo. (Reno)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia

Ikuti Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi VOICEIndonesia.co

@2023 – All Right Reserved Voiceindonesia.co