KKP Tingkatkan Pasar Ekspor Perikanan Indonesia ke Korea

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
KKP Tingkatkan Pasar Ekspor Perikanan Indonesia ke Korea

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia ke Korea melalui penguatan kerja sama dagang serta pemenuhan standar internasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan bahwa pihaknya berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) untuk menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.

“Ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea,” kata Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara.

Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).

Baca Juga : KP2MI Gandeng Kementerian KKP, Tingkatkan Skill Pekerja Migran Sektor Kelautan dan Perikanan

“Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani,” kata Ishartini.

KKP dan NFQS sebelumnya telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea.

Ke-11 perusahaan tersebut yakni PT Indo American Seafoods Tbk; CV Segara Makmur Sampurna; PT Perikanan Indonesia; PT Sumber Laut Rejeki; PT Arrohmah Segara Indonesia; PT Pahala Samudera Fishery Industries; PT Wira Putra Bahari; PT Keong Sumber Makmur; PT Indo Mutiara Utama; PT Battousai Ono Niha; dan CV Karya Nelayan. “Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea maka total jumlah UPI yang bisa ekspor ke sana adalah 660 unit,” ujar Ishartini.

Sebanyak 11 UPI tersebut sudah bisa melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per tanggal 2 April 2025. Dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri, Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat.

“Sebanyak sembilan sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan,” kata Ishartini.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO