Serikat Buruh Waspada “Cedera Janji” Prabowo dalam Penghapusan Outsourcing

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat buruh menyambut baik janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem tenaga alih daya (outsourcing), namun tetap waspada terhadap kemungkinan “cedera janji” dalam implementasinya. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan (FSB KSKI) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Binson Purba menyatakan komitmen untuk mengawal janji tersebut.

Binson mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perayaan May Day 2025 dipenuhi terlalu banyak janji yang berpotensi mengecewakan pekerja jika tidak ditepati.

“Catatan kami, perayaan May Day 2025 dipenuhi banyak janji,” ungkap Binson dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Rencana Penghapusan Outsourcing Prabowo: Pengusaha Khawatir Daya Saing Indonesia Menurun

Ia menambahkan kekhawatiran bahwa janji tersebut bisa berujung pada kekecewaan rakyat jika tidak ditepati dengan baik.

Binson menekankan bahwa Hari Buruh Internasional bukan untuk dirayakan secara berlebihan, melainkan momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan buruh. Menurutnya, momentum tersebut merupakan waktu untuk menghormati jasa para pejuang buruh.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Alokasi Khusus Avtur untuk Penerbangan Haji

Dengan penuh keyakinan tentang pentingnya menghargai sejarah perjuangan buruh, Binson menegaskan prioritas untuk menggunakan momentum May Day sebagai refleksi.

“Ini adalah waktu untuk mengenang perjuangan para pahlawan buruh yang bahkan namanya tidak dikenal, tetapi jasanya besar bagi bangsa,” tegas Binson.

Selain rencana penghapusan outsourcing, serikat buruh juga mencatat janji-janji lain yang disampaikan Presiden Prabowo. Binson menjelaskan bahwa janji-janji tersebut mencakup pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Binson, pengawasan terhadap implementasi janji-janji tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada retorika. Ia berharap bahwa rencana penghapusan sistem outsourcing benar-benar akan direalisasikan.

Pada Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia