VOICEINDONESIA.CO, Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit I Tipidter Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida. Gudang pertama berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, sedangkan gudang kedua berada di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya yang dilakukan oleh Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas impor dan distribusi ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida yang digunakan dalam industri pertambangan emas.
Penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 di gudang PT SHC yang berlokasi di Surabaya. Saat itu, polisi menemukan informasi akan masuknya sepuluh kontainer berisi sianida ke lokasi tersebut. Namun, karena adanya kegiatan penggeledahan, kontainer tersebut dialihkan oleh pihak perusahaan ke gudang lain di Pasuruan. Dari situ diketahui bahwa PT SHC memiliki dua lokasi penyimpanan untuk bahan kimia berbahaya tersebut.
Baca juga: Transformasi Digital Atasi Masalah Outsourcing Indonesia
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Steven telah mengimpor sodium cyanide dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak lagi aktif beroperasi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Steven diduga telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida. Awalnya, bahan tersebut digunakan untuk keperluan produksi internal perusahaan. Namun, dalam perkembangannya, Steven memperdagangkan bahan kimia berbahaya itu kepada pihak lain tanpa izin resmi.
Steven diketahui memiliki jaringan pelanggan tetap yang sebagian besar berasal dari kalangan penambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk menghindari pelacakan, ia sengaja menghilangkan label merek dari drum yang berisi sianida sebelum dikirim ke pelanggan. Bahkan dalam beberapa kasus, isi drum dipindahkan ke wadah lain yang memiliki label milik BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari aktivitas perdagangan ilegal tersebut, Steven mampu mengirimkan antara 100 hingga 200 drum sianida dalam sekali transaksi, dengan harga jual rata-rata Rp6 juta per drum. Keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Kemenkes Fasilitasi Pengiriman Ratusan Perawat ke Jepang
Polisi menyita ribuan drum sianida dari dua lokasi tersebut. Di gudang Surabaya, ditemukan drum sianida dari produsen Hebei Chengxin Co. Ltd, baik yang berwarna putih maupun hitam, dengan dan tanpa label. Ada pula drum asal Korea Selatan dari Taekwang Ind. Co. Ltd, sebagian dengan stiker hologram, sebagian tanpa. Selain itu, ditemukan drum yang berlabel PT Sarinah. Sementara di gudang Pasuruan, petugas menemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical dari Tiongkok, semuanya berwarna telur asin.