Golden Visa, Imigrasi Tetep Perketat Pengawasan Orang Asing

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan untuk memperketat pengawasan orang asing di daerah setempat, meski ada kemudahan perizinan tinggal bagi orang asing melalui layanan golden dan bridging visa.

“Pengawasan orang asing tetap kita lakukan mulai dari mereka datang di bandara hingga melakukan pengurusan izin tinggal, itu tetap berjalan,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Wahyu Eka Putra di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menurut dia, memang ada kemudahan bagi orang asing melalui kedua program itu sehingga membuat mereka memiliki izin tinggal yang panjang di Indonesia.

“Kita sejalan melakukan pelayanan dan pengawasan melalui intelijen, mitra terkait dan masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa hal ini dapat dilihat dari pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan di sejumlah Kantor Imigrasi Jakarta yang tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga: SBMI Sebut KP2MI Harus Menjawab Tantangan Pelindungan PMI

“Kami juga melibatkan pemerintah daerah dan instansi lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) serta pelibatan masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal,” kata dia.

Sebelumnya, golden visa merupakan visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan mengenai golden visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemkot Mataram Imbau Nelayan Waspada Anomali Cuaca

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 warga negara asing asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) hingga penipuan di daerah setempat.

“Kami mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria yakni EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD dalam operasi Jagratara,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata.

Ia mengatakan 12 orang WNA tersebut ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Widya mengatakan mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia