BOGOR,AKUUPDATE.ID – Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, hari ini Jumat 8 Januari 2020, resmi bebas murni. Ia akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat ia selama ini ditahan.
Bebasnya Abu Bakar Baasyir (ABB) ini, setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun, usai divonis pada 2011 lalu. Meski demikian, ABB tetap akan mendapat pengawalan dari pihak terkait.”Yang bersangkutan dapat pengawalan dari BNPT, Densus 88 sama Dinsos. Nanti ada pengawalan dulu,” ujar Kadivpas Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris.
Abu Bakar Baasyir berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman. Pada saat keluar dari lapas hari ini, pihak keluarga tidak ingin banyak orang menyambut. Mengingat saat ini masih pandemi COVID-19, dan Baasyir juga sudah berumur lebih dari 80 tahun.
Baca Juga : Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI
Putra Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan pihak keluarga tidak ingin ada penyambutan saat Baasyir keluar. Karena bisa menimbulkan kerumunan. Katanya, malah membuat kerugian terhadap banyak orang. Begitu juga di rumah. Keluarga tidak ingin terlalu banyak orang yang datang menemui.
“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB),” katanya.
Dalam kasus yang menyeretnya ke balik jeruji, Abu Bakar Baasyir oleh majelis hakim dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. (Irawan)