VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah membentuk Satgas Terpadu perasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berisikan aparat penegak hukum TNI dan Polri serta tim gabungan lintas Kementerian dan Lembaga. Sasarannya dari Satgas ini nantinya adalah untuk menindak ormas meresahkan masyarakat serta mengganggu investasi maupun kegiatan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI dan Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah menerima pengaduan masyarakat dari saluran manapun untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.
Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial. Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Beberapa waktu terakhir pergerakan ormas terus jadi perhatian. Salah satu yang mencengangkan adalah perusahaan BYD sempat mengeluhkan sepak terjang ormas yang cukup menganggu proses pembangunan pabrik di Subang, Jawa Barat.