Investigasi Propam Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, pihaknya sedang menginvestigasi tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya terhadap penyerang 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (07/12).

Div Propam hendak memastikan langkah tegas yang diambil anggota Polda Metro Jaya tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.

Mengutip dari Detik.com “Langkah Div Propam, terkait pengawasan tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Usut dan Hentikan Praktik Brutalitas dan Extra Judicial Killing oleh Kepolisian

Ferdy menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan,” ucap Ferdy.

Ferdy menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait penembakan 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran saja.

“Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum,” katanya.

Ferdy menuturkan dalam kasus-kasus lain, Propam juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis. Seperti kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pedemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.

“Jadi bukan hanya karena hal ini (6 laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak, bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa,” ujar Ferdy.

“Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya,” ucap Ferdy.

Baca juga : Bentrok Pengawal Rizieq Shihab dengan Polisi, 6 Orang Tewas

Ferdy menyampaikan, jajarannya sejumlah 30 anggota Propam Polri yang sedang menginvetigasi hal ini. Ferdy menyampaikan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah meminta Div Propam bekerja optimal, cepat, sehingga keraguan publik terhadap peristiwa penyerangan anggota Polda Metro Jaya yang berujung penembakan 6 anggota laskar FPI dapat terjawab.

“Sesuai arahan Kapolri, Tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan, dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,” ujar Ferdy.

(Reno)

Baca juga

Leave a Comment

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO