JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tingginya minat dan upaya mengatasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural sebagai latar belakang memulai sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk pengiriman pekerja ke Arab Saudi.
“Latar belakangnya, yang pertaman, kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. kemudian permitaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi untuk sektor domestik cukup tinggi” kata Menaker Ida Fauziyah
Baca Juga : Berikut Daftar Negara yang Kembali Izinkan PMI Bekerja
Melangsir dari Antaranews.com, Ida juga menjelaskan bahwa proyek percontohan (pilot project) SPSK itu dilakukan sebagai bentuk upaya dalam mengatasi banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tidak sesuai prosedur dengan menggunakan visa ziarah atau umroh.
Indonesia dan Arab Saudi juga kini telah memiliki kesepakatan untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih. penyusun dokumen kesepakatan juga telah disusun bersama dengan keterlibatan kementrian Luar Negri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Tata Kelola baru dari pihak Saudi, kata Ida, seperti adanya dapartemen baru dalam struktur organisasi kementrian Tenaga Kerja dan pembangunan Sosial Arab Saudi untuk pelindungan pekerja domestik
Sekain itu terdapat juga perbaikan dengan mulai digunakan sistem MUSANED, sebuah Sistem Bebasis elektronik yang dikembangkan Saudi yang salah satu fungsinya mempermudah pekerja migran mendapatkan e-visa.
Pekerja Migran kini juga diberi kesempatan untuk berganti majikan atau pengguna apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya.
SPSK sendiri akan terintegrasi secara daring atau online dengan sistem milik Arab Saudi, mulai dari pendaftaran, seleksi, penempatan dan pemulangan.
Pilot Project SPSK itu akan berlaku untuk enam jabatan pekerja yaitu asisten rumah tangga, pengurus bayi (baby sister), tukang masak keluarga, perawat lansia, supir keluarga, dan pengurus anak (child care worker).
Hubungan keja pekerja indonesia juga tidak akan langsung dengan pengguna perseorangan melainkan dengan syarikah atau perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi.
Penempatan lewat SPSK rencananya akan dimulai pada akhir Febuari 2021, tapi diundur karena pandemi Covid-19 berdampak dalam bentuk kebijakan penutupan negara itu akan pekerja Migran.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan SPSK Untuk PMI ke Arab Saudi
Terkait akan dimulainya penerapan SPSK itu, anggota komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan telah ada kemajuan dala tata kelola penempatan pekerja khususnya dengana adanya sistem terintegrasi omline.
“Saya kira banyak manfaat yang bisa didapatkan sehingga bisa mencegah terjadinya penyimpangan mulai dari informasi, rekrutmen sampai pemulangan” ujar Yahya
Sebelumnya pemerintah pada 2015 telah menghentikan sementara (moratorium) penempatan PMI untuk pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah yang terdiri dari 19 negara yaitu Arab Saudi, Aljazair Bahraim, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Muritania, Mesir, Oman, Palestian, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. (Irawan)