VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung tindakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana menghapus status dan legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme.
Menurutnya, aksi premanisme berkedok ormas tidak boleh dibiarakan dan sudah tentu melanggar aturan.
“Selama ini, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha,” kata Indrajaya di Jakarta, pada Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Apjati Minta Baleg DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito
Indrajaya menyebut bahwa aksi premanisme berkedok ormas harus segara ditindak, karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyatakat.
Lebih lanjut, Indrajaya menjelaskan bahwa mereka telah mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik, sehingga mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial maka mereka harus ditindak,” tegas Indrajaya.
Ia menyebutkan bahwa ormas yang terlibat dalam aksi premanisme tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya ormas dan sudah tentu melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-undang Ormas.
Baca Juga: Kapolri Dorong Sinergi Tangani TPPU dan TPPT dari Kejahatan Siber
“Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapijuga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan oramas,” katanya.
Melalui UU Ormas Pasal 5 Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oranisasi Masyarakat, Indrajaya menegaskan bahwa premanisme yang berkedok ormas bukanlah ormas, karena tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
Ia menyebut, diantara tujuan ormas antara lain pertama, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun kewajiban ormas, meliputi melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, budaya yang hidup dimasyarakat hingga melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
“Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudianmenjaga, memelihara dan memperkuat persaguan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera dijalankan
Ia menyebut bahwa satgas tersebut bertindak sesuai intruksi dari Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga beberapa kementrian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.
“Kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum jika terjadi pelanggaran. Karena yang memberi izin Kemenkum,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).