VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan teknis pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyampaikan, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi lingkungan, teknis, dan masukan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Keempat perusahaan tersebut berada di luar Pulau Gag dan tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, PT Gag Nikel Selamat
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Masyarakat yang Suarakan Keprihatinan Raja Ampat
Menteri ESDM menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari penertiban sektor pertambangan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.