Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

“Untuk perkembangan kasus penyelundupan orang, para tersangkanya sudah diserahkan kepada JPU Kejati NTT,” kata Kabid Humas Polda NT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin.

Dia menyebutkan tujuh tersangka itu ada enam WNI dan satu WNA, yakni MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38), sedangkan kelima korban merupakan WNA China.

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik WNA China (satu pelaku dan lima korban).

Baca Juga : Kejati Sulteng kembalikan berkas penyidikan dua WNA ilegal asal China

Ariasandy menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua dilakukan, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.

Menurut dia, penanganan kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana atas nama tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka akan segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Kombes Ariasandy.

Kasus ini ujar dia, menjadi sorotan publik mengingat penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang melibatkan lintas negara. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO