Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Tim Kejati Sulbar, Setelah 3 Tahun Menyamar Jadi TKW

by VOICEIndonesia.co
0 comment

POLEWALI MANDAR, AKUUPDATE.ID – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat, menangkap Jumianti, buronan kasus korupsi yang kabur sejak tahun 2015. Dia ditangkap setelah terpantau melalui media sosialnya sepulang dari Dubai, Uni Emirat Arab menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di sana.

“Setelah menghilang selama 3 tahun dan menjadi buron, selama ini terpidana menetap di Dubai, Arab, sebagai tenaga kerja wanita,” kata Amiruddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Barat, Amiruddin, di Mamuju menyatakan, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WITA.

“Terpidana kemudian ditangkap saat sedang berbaring di atas tempat tidur oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar, dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir, SH, MH,” ungkapnya.

Jumianti langsung digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi ke Lapas Polman. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No.11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, Jumianti diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar yang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga : PMI Pulang ke Tanah Air Setelah Mendapat Amnesti Dari Kesultanan Oman

Kasus yang menjerat Jumianti bermula ketika dirinya selaku pengelola dana simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal ini mengelola pinjaman dana bergulir dari pemerintah pada tahun anggaran 2011/2012 sebesar Rp 281 juta.

Jumianti melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak mengikuti petunjuk teknis operasional program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd).

Pada saat perkara ini dimulai, Jumianti diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Jumianti melarikan diri sejak 2015, sehingga sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan istilah in absentia.

Diketahui, dalam 3 bulan terakhir, Tim Tangkap Buron Kejati Sulbar di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung telah berhasil mengamankan 11 orang yang masuk DPO.

“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau atau diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan buron,” kata Amiruddin

(Reno)

 

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia