JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Insiden nahas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, masih menyisakan pilu bagi keluarga korban. Pesawat tersebut mengangkut total 56 orang penumpang tersebut terdiri dari, 46 orang dewasa, 7 orang anak-anak, 3 orang bayi, 2 orang pilot, dan 4 orang kru kabin.
Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan menggugat produsen pesawat The Boeing Company di Chicago, Amerika Serikat.
Langkah gugatan ini ditempuh melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang menggandeng kantor pengacara di Chicago, Nolan Law Group.
Salah seorang perwakilan keluarga korban SJ-182, Slamet Bowo menyampaikan, gugatan ini dilayangkan berdasarkan pertimbangan dari orang tuanya. Slamet merupakan adik kandung dari almarhum Mulyadi, korban SJ-182.
Baca Juga : Berikut Daftar Nama Korban Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh
“Orang tua telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta. Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” ujar Bowo, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu, 7 Februari 2021.
Pengacara keluarga korban SJ-182, Zulchaina Tanamas dari Lex Justitia menyampaikan, pihaknya akan mendalami aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan pesawat tersebut. Salah satunya dengan meninjau laporan menyangkut dugaan penyebab kecelakaan.
Ia pun mengatakan, jika penyebab kecelakaan pesawat sudah diketahui maka selanjutnya akan menuntut pertanggungjawaban perusahaan The Boeing Company sebagai produsen pesawat.
Tuntutan yang dilayangkan sejumlah keluarga korban ini untuk mendesak agar Boeing menyelesaikan kewajibannya yang menjadi hak para ahli waris merujuk kepada putusan pengadilan.
Pengacara lainnya, Keizerina Devi Azwar mengatakan, tuntutan dilakukan agar keluarga korban mendapatkan nominal ganti rugi yang layak terutama dari Boeing. Langkah ini dinilai wajar dan bisa diperjuangkan keluarga korban.
“Kami sepenuhnya memahami sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing,” ujar Devi.
Baca Juga : Kewajiban dan Sanksi terhadap Sriwijaya Air Jika lalai
Lex Justitia selama ini berpengalaman dalam menangani kasus-kasus aviasi dan kecelakaan kerja skala internasional. Dalam tragedi SJ-182, Lex Justitia merangkul Nolan Law Group lantaran memiliki rekam jejak dalam berbagai kasus kecelakaan penerbangan di Tanah Air.
Contoh beberapa kasus itu seperti Garuda GA 152 yang jatuh di Medan. Kemudian, kasus lainnya tragedi Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997, Lion Air 386 di Riau, Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo pada tahun 2002, Mandala Airlines 091 di Medan pada tahun 2005, hingga Lion Air JT610 di Tanjung Pakis, Karawang pada tahun 2018.
Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor register PK-CLC, SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak, dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB, 4 menit setelah lepas landas pada pukul 14.36 WIB, dari bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kemudian, pesawat tersebut dinyatakan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Tim SAR gabungan melakukan operasi pencarian korban dan serpihan pesawat selama 13 hari sejak pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan jatuh, dan proses evakuasi beserta pencarian jenazah korban resmi ditutup pada Kamis, 21 Januari 2021.
Hingga proses evakuasi ditutup, tim SAR gabungan telah mengumpulkan total 324 kantong jenazah, 54 bagian besar pesawat, dan 64 kantong serpihan kecil pesawat. Sementara, untuk jenazah yang berhasil diidentifikasi sebanyak 43 orang. (*)