Ada Bilik Kamar di Kapal Tiongkok, Dirjen PSDKP Curiga Ada Praktek TPPO

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) yang dicurigai sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dugaan ini muncul setelah melihat bagian dalam kapal asing berbendera Tiongkok itu terdapat bilik-bilik kamar. 

“Itu (TPPO) yang juga akan kami dalami karena di sekat-sekat dalam kapal itu seperti tempat tidur. Jangan sampai itu menjadi jalurnya perdagangan orang ataupun penyelundupan,” kata Pung, di Denpasar, pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan PMI Ilegal

Dalam pengejarannya itu, tim PSDKP menggunakan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus 01. 

Pung menjelaskan bahwa kapal ikan dengan enam anak buah kapal pertama kali terdeteksi pada hari Kamis (8/5) lalu. Sejak kemarin lusa kapal berbendera Tiongkok ini terus mendekati Bali melalui Vietnam dan Aceh

PSDKP mulanya mencurigai kapal berukuran besar tersebut karena sebagai kapal penangkap ikan semestinya melalui alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Akantetapi, mereka berputar-putar dan tidak berlayar dengan beraturan.

Setelah dilakukan  penelusuran, pihaknya menemukan kapal tersebut memiliki dokumen resmi sebagai kapal ikan. Namun, tidak ada satu pun ikan di kapal tersebuf. 

Baca Juga: Dakwaan TPPO Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Dorong Gugurnya Perkara

“Dokumennya kapal ikan, tetapi tidak ada ikannya. Setelah kami dalami, anak buah kapal itu diperintahkan untuk cari kapal ikan Indonesia untuk beli ikannya,” ujar Pung.

Karena merasa aneh, pihaknya lantas memeriksa dokumen keimigrasian, Akantetapi tidak ditemukannya paspor atas mereka. 

Lebih lanjut, Pung berinisiatif memeriksa bagian dalam kapal tempat penyimpanan ikan. Namun, malah ditemukannya bilik kamar berlapis tripleks dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk 20 orang lebih. 

“Jadi, di dalam itu yang seharusnya palka ikan yang adalah refrigerasinya ini dibuat kamar-kamar sekat-sekat, lalu omprengnya banyak, seperti buat memberi makan orang,” ungkap Pung.

Merasa aneh, tim mendalami dokumen keimigrasian mereka. Namun, ternyata tidak ada yang mengantongi paspor, tetapi membawa kapal hingga berjarak 2 mil dari perairan Indonesia.

Akhirnya, PSDKP berinisiatif memeriksa bagian dalam kapal, tempat tersimpannya ikan. Akan tetapi, malah ditemukannya bilik-bilik kamar berlapis tripleks lengkap dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk lebih dari 20 orang.

Karena kesulitan bukti untuk dianggap tindak pidana perikanan. Pung dengan pihaknya menyerahkan kasus dengan modus baru ini ke Polairud Polda Bali.

“Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian,” pungkasnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia