VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mulai Mei 2025, Badan Gizi Nasional menjamin perlindungan bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Premi yang dikenakan sebesar Rp 16.000 per orang setiap bulannya.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menerangkan mekanisme kerja sama dengan BPJS TK.
“Untuk karyawan kami telah bekerja sama dengan BPJS TK. Untuk BPJS TK sudah ada perhitungannya,” kata Dadan pada Senin (12/5/2025).
Dadan Hindayana menyebutkan nilai premi bulanan yang berlaku bagi karyawan.
“Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya),” ujarnya.
Baca Juga: 27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSI
Badan Gizi Nasional juga sedang menyiapkan skema asuransi untuk penerima manfaat Makanan Bergizi. Nilai premi kelompok ini belum ditetapkan karena masih dalam koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta asosiasi perusahaan asuransi jiwa dan umum.
Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh pembayaran premi akan diadministrasikan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan menjelaskan bahwa asuransi ini merupakan bagian dari biaya operasional lembaga.
“Tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional,” ujar Tigor Pangaribuan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Tigor Pangaribuan menegaskan komitmen pendanaan untuk perawatan jika terjadi keracunan.
“Kalaupun terjadi begitu (keracunan), Badan Gizi Nasional tetap membantu untuk membiayai pengobatannya,” tambahnya.