Kantor Imigrasi Yogyakarta Cegah Keberangkatan 56 CPMI Non Prosedural di Bandara YIA

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kantor Imigrasi Yogyakarta Cegah Keberangkatan 56 CPMI Non Prosedural di Bandara YIA

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan keberangkatan 56 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.

Pencegahan keberangkatan tersebut tak lepas dari kejelian para petugas pada saat melakukan pemeriksaan dokumen maupun wawancara di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara YIA. Dari hasil pemeriksaan dan wawancara serta profiling petugas, 56 orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan dengan benar serta dokumen yang dimiliki tidak dapat membuktikan bahwa mereka akan bekerja secara legal.

Dari sebanyak 56 orang yang diduga CPMI Non Prosedural, 54 orang diantaranya berasal dari luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, terbanyak berasal dari Kabupaten Cilacap dengan 11 orang, kemudian 6 orang dari Kabupaten Banyumas, serta 4 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal.

Selain mencegah keberangkatan CPMI Non Prosedural di Bandara YIA, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga memperketat dalam penerbitan paspor. Selama periode Agustus sampai Oktober 2024, dan menunda permohonan paspor yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara ilegal sejumlah 34 orang.

Penundaan permohonan paspor didasari oleh keterangan para pemohon yang tidak benar dan tidak konsisten serta tidak dapat melampirkan data pendukung yang menyatakan bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara prosedural.

Baca Juga : Menteri Imipas tambah syarat mutasi rekening di Imigrasi cegah TPPO

Selain menolak keberangkatan dan menunda permohonan paspor bagi CPMI Non Prosedural, berbagai langkah sudah ditempuh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Upaya saat ini yang sedang dilakukan diantaranya dengan sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM ke berbagai wilayah yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam melaksanakan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak sendiri, melainkan menggandeng instansi terkait seperti BP3MI Yogyakarta maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain upaya itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya CPMI.

“Kantor Imigrasi Yogyakarta semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan Keimigrasian terbaik kepada masyarakat serta berkomitmen dan bersinergi bersama dengan instansi-instansi serta stakholder terkait dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM dengan beberapa langkah diantaranya yakni melakukan deteksi dini dalam proses penerbitan paspor dan juga pemeriksaan keimigrasian di Bandara YIA Kulonprogo, sosialisasi keimigrasian, serta pembentukan desa binaan imigrasi,” ujar Tedy Riyandi selaku kepala  kantor Imigrasi Yogyakarta. *

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia