VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta deportasi warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA pada Jumat (25/10/2024).
SCA dideportasi setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Proses deportasi dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi yang menemukan pelanggaran terhadap masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.
Baca Juga: Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia
Keputusan deportasi ini merujuk pada ketentuan dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melebihi masa tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi.
Pasal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala kantor imigrasi Yogyakarta, Teddy Riyandi menjelaskan bahwa bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel
“Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing di wilayah Yogyakarta. Pelanggaran seperti overstay akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Tindakan ini mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan masa tinggal yang berlaku, guna menghindari tindakan administratif yang merugikan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan keimigrasian yang tertib di wilayah Yogyakarta.*