VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sementara pemerintah berencana menghapus sistem outsourcing, kalangan pengusaha berpendapat bahwa masalah utama ketenagakerjaan terletak pada lemahnya pengawasan, bukan pada sistem alih daya itu sendiri.
“Dengan ini sebenarnya kami memahami pernyataan Presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang, bahwa sistem alih daya itu dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi, dan kepatuhan hukum. Sehingga, Indonesia ini tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global,” ujar Mira Sonia, Komite Regulasi Ketenagakerjaan APINDO sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Dalam acara Media Briefing APINDO yang digelar Rabu (14/5/2025), Mira menekankan perlunya harmonisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini akan memungkinkan proses alih daya tetap mengakomodasi kebutuhan industri sambil melindungi hak-hak pekerja.
Baca Juga: APINDO Soroti Tren Investasi Padat Modal Kurangi Serapan Tenaga Kerja
Pernyataan ini menjadi tanggapan langsung atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem outsourcing. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, sebelumnya telah mengkritik keras sistem ini karena berbagai permasalahan yang ditimbulkannya.
“Ada orang yang kemudian udah usianya 40 tahun, 50 tahun masih aja di-outsource, tanpa ada karier, dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus,” kata Yassierli di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: TRANSFORMASI DIGITAL ATASI MASALAH OUTSOURCING INDONESIA
APINDO justru berpendapat bahwa fokus utama seharusnya pada penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko yang menekankan pemenuhan prinsip-prinsip kerja layak, termasuk kepastian upah dan jaminan sosial.
“Kami melihat bahwa solusinya itu bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing, tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja,” tegas Mira.
Sementara pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk mengkaji proses penghapusan outsourcing, kalangan pengusaha terus menekankan bahwa solusi yang sebenarnya adalah pengawasan yang lebih ketat, bukan penghapusan total sistem yang sudah menjadi bagian integral dari dunia kerja Indonesia.