VOICEINDONESIA.CO, Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV.
Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (15/5), oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno.
Dalam pemaparannya, Kapolres AKBP Rory menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Baca Juga: Menteri Karding Pastikan Kabar Bantuan Rp100 Juta untuk PMI Hoaks
Saat itu, polisi yang menyamar sebagai warga sipil mengamankan seorang pria berinisial AA yang hendak mengambil sebuah paket mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa paket tersebut berupa satu buah karton berwarna coklat dengan lakban merah, yang di dalamnya terdapat satu kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma. Namun di antara buah kurma tersebut, petugas menemukan satu paket sedang berisi batang, daun, dan biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram,” kata Rory.
Dari pemeriksaan awal, AA mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial WSP dan tidak mengetahui isi di dalamnya. Polisi kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan. Dalam keterangannya, WSP menyatakan bahwa ganja tersebut milik seorang WNA asal Brazil berinisial KCV.
Petugas lantas bergerak menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, dan membawanya ke Mapolres Kepulauan Mentawai. Di sana, KCV mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya, yang ia pesan dari seseorang di Kota Padang berinisial AD.
Pengembangan kasus membawa petugas ke Jakarta. Pada Kamis, 8 Mei 2025, AD berhasil ditangkap di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harap Tenang, Akhir Tahun Ini Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus Study Tour
Dalam pemeriksaan, AD mengakui telah mengirimkan ganja sesuai permintaan KCV. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial IA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 karton coklat berlakban merah
1 kotak kurma PALMDATES berisi 25 buah kurma dan 1 paket ganja kering seberat 41,67 gram
1 unit iPhone 14 dengan dua nomor telepon (lokal dan internasional)
140 lembar kertas pembungkus rokok dari berbagai merek
2 lembar tisu putih
KCV dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, AD dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Ini semua sesuai dengan komitmen dan kebijakan bapak Kapolda Sumbar untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada Kepolisian,” tutupnya.