Penahanan Dokumen ABK Migran Dinilai Pelanggaran, Ini Sikap Indonesia

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Tuna Association (TTA), Taiwan Squid dan Saury Fisheries Association (TSSFA) dan Taiwan Tuna Lingline Association (TTLA) menggelar kunjungan audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membahas isu terkait pendataan dan tata kelola awak kapal perikanan (AKP). 

Dalam sesi tanya jawab itu, salah satu perwakilan asosiasi industri perikanan Taiwan, Tony bertanya terkait solusi dan pandangan Kementerian (P2MI) atas penahanan data diri AKP migran. 

Tony memaparkan bahwa Anak Buah Kapal (ABK) Taiwan akan menunjukan paspor kepada Kapten dan disimpan di laci untuk mengantisipasi hilang atau rusaknya dokumen pribadi ABK migran. 

Baca Juga: Taiwan Tegaskan Komitmen Lindungi ABK Indonesia: Fokus pada Hak dan Keselamatan Kerja

Namun, ketika hal ini diterapkan kepada ABK migran, mereka menganggap bahwa hal ini adalah bentuk penahanan data diri yang melanggar salah satu poin peraturan. 

“Saya ingin bertanya bagaimana cara Bapak menjelaskan atau istilah pandangan Bapak terhadap perihal ini atau dari Bapak Adakah solusi terbaik yang bisa diberikan, sehingga istilahnya tidak ada kesalahpahaman seperti ini?,” ujar Tony salah satu Perwakilan asosiasi industri perikanan Taiwan. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Penempatan Kementerian (P2MI), Ahnas menyampaikan bahwa dokemen atau data diri para ABK migran tidak boleh ditahan, melainkan harus dititipkan

Namun, Ahnas menyampaikan, penitipan itu harus dipastikan dengan ketentuan bahwa ketika AKP migran membutuhkan dokumen tersebut maka harus diberikan.

Baca Juga: Kemnterian P2MI-Taiwan Bahas Pengawasan Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia

“Surat pernyataan memang menyatakan itu bahwa dititipkan begitu tanpa harus penahanan, jadi seolah-olah ditahan paspor itu dan kita akan berikan penjelasan nanti pada saat sebelum bekerja sebelum berangkat,” kata Ahnas, pada Kamis (15/5/2025). 

Sementara itu, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Kementerian P2MI Yayan Hernuryadin menyebut bahwa penahanan dokumen terhadap Anak Buah Kapal (ABK) masuk dalam kategori pelanggaran.

“Terkait dengan penahanan dokumen memang ini menjadi isu juga. Jadi, seperti Taiwan, Indonesia pun tidak membolehkan ada penahanan,” ujar Yayan Hernuryadin melalui siaran Zoom, pada Kamis, (15/5/2025).

Oleh sebab itu, Yayan Hernuryadin menyebut, perlu adanya pembentukan mekanisme baru sebagai jawaban atas permasalahan tersebut.

“Misalnya, penyimpanan yang dapat dijangkau oleh PMI, barangkali yang disepakati oleh kedua belah pihak,” paparnya. 

Ia menjelaskan bahwa di lapangan seringkali permasalahan muncul akibat larangan ABK migran meminta dokumen.

Menurutnya, pengadaan loker atau tempat penyimpanan data diri perlu dibentuk. Namun dengan syarat PMI diberikan akses penuh atas dokumen pribadinya.

“Karena beberapa praktitik yang terjadi di lapangan, misalnya ABK menyimpan sendiri memang ada beberapa paspor yang hilang,” pungkasnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia