Karding Desak Aparat Terapkan Pendekatan Adaptif Atasi Pmi Ilegal

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendesak aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang lebih adaptif untuk mendeteksi dini calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Permasalahan perekrutan PMI nonprosedural kini semakin kompleks dan sulit terdeteksi.

Menteri Karding mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku semakin canggih.

“Permasalahan umum yang dihadapi hari ini, modus perekrutan PMI ilegal semakin terselubung. Pola perekrutan PMI nonprosedural kini makin kompleks, sehingga perlu pendekatan adaptif dari aparat penegak hukum untuk mendeteksinya,” kata Karding di Bandarlampung, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Gandeng Unila Untuk Tingkatkan Kualitas CPMI

Karding menyebutkan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku juga bermacam-macam mulai dari penggunaan visa ziarah atau turis, pemalsuan identitas dan dokumen perjalanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa media sosial kini juga menjadi sarana rekrutmen.

Baca Juga: Menteri Karding Bersama Polda Lampung Deklarasi Perangi TPPO

“Bahkan adanya penawaran kerja melalui media sosial yang sering menyasar kelompok rentan. Ini yang menyulitkan untuk dideteksi,” kata dia.

Menteri P2MI itu menekankan pentingnya peran aparat di tingkat akar rumput.

“Minimnya peran di akar rumput dan belum dilibatkan sepenuhnya aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas atau perangkat desa lainnya dalam mengenali indikasi menjadi permasalahan dalam mengindikasi adanya perekrutan PMI secara ilegal,” tuturnya.

Mengenai strategi penanganan, Karding menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga.

“Oleh karena itu koordinasi antar instansi harus dimaksimalkan dalam penanganan kasus TPPO ini. Kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah harus berkoordinasi karena pelaku sering berpindah lintas wilayah,” terang Karding.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan PMI. Menteri Karding menjelaskan posisi KP2MI dalam desk koordinasi tersebut.

“KP2MI bertindak sebagai tulang punggung desk ini, bekerja sama erat dengan jajaran Polri serta kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan seluruh program pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI terlaksana secara maksimal,” kata dia.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO