VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung – Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam penanganan isu pekerja migran dengan membentuk Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2025. Pembentukan desk khusus ini menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan peran KP2MI dalam desk koordinasi ini.
“KP2MI bertindak sebagai tulang punggung desk ini, bekerja sama erat dengan jajaran Polri serta kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan seluruh program pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI terlaksana secara maksimal,” kata Karding saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Lampung Jadi Wilayah Rawan Perekrutan Pmi Ilegal, 67 Kasus Berhasil Dicegah
Ia mengungkapkan latar belakang pembentukan desk koordinasi tersebut terkait kompleksitas modus operandi perekrutan PMI ilegal.
“Permasalahan umum yang dihadapi hari ini, modus perekrutan PMI ilegal semakin terselubung. Pola perekrutan PMI nonprosedural kini makin kompleks, sehingga perlu pendekatan adaptif dari aparat penegak hukum untuk mendeteksinya,” tutur Karding.
Menteri P2MI itu merinci berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku perekrutan ilegal.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku juga bermacam-macam mulai dari penggunaan visa ziarah atau turis, pemalsuan identitas dan dokumen perjalanan,” kata dia.
Baca Juga: Karding Desak Aparat Terapkan Pendekatan Adaptif Atasi Pmi Ilegal
Karding juga menyoroti pemanfaatan media sosial sebagai sarana perekrutan.
“Bahkan adanya penawaran kerja melalui media sosial yang sering menyasar kelompok rentan. Ini yang menyulitkan untuk dideteksi,” ungkapnya.
Mengenai kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus PMI ilegal, Karding menekankan minimnya peran aparat di tingkat akar rumput.
“Minimnya peran di akar rumput dan belum dilibatkan sepenuhnya aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas atau perangkat desa lainnya dalam mengenali indikasi menjadi permasalahan dalam mengindikasi adanya perekrutan PMI secara ilegal,” kata Karding.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Oleh karena itu koordinasi antar instansi harus dimaksimalkan dalam penanganan kasus TPPO ini. Kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah harus berkoordinasi karena pelaku sering berpindah lintas wilayah,” pungkasnya.