VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah telah menonaktifkan lebih dari delapan juta orang dari daftar penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Manurutnya, kebijakan ini dilakukan agar menyalurkan bantuan sosial tersebut dapat lebih tepat sasaran.
“Delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini,” kata Saifullah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, mereka yang dicoret dari daftar PBI dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos, karena tergolong mampu secara ekonomi.
“Kuotanya tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat lain yang kami anggap lebih berhak,” jelas Mensos.
Baca Juga: Sudah 24 Bayi Jadi Korban Penjualan ke Singapura
Pencoretan ini merupakan bagian dari implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini digunakan sebagai rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah.
DTSEN disusun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun dan mengelola data sosial ekonomi secara akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Baca Juga: DPR Rampungkan Uji Kelayakan Calon Dubes, Bola Kini di Tangan Pemerintah
Saifullah menyebut, penyaluran bansos selama ini kerap tidak tepat sasaran karena menggunakan data yang tidak diperbarui.
Oleh karena itu, pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan melalui pengecekan langsung di lapangan.