VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memberikan lampu hijau untuk kembali mengimpor garam industri seiring belum tercapainya target swasembada garam nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kebijakan relaksasi impor ini berlaku hingga tahun 2027.
“Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027,” kata Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, usai Rapat Koordinasi Perubahan Neraca Perdagangan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5).
Zulhas menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih belum mampu memproduksi garam industri dalam jumlah dan kualitas yang dibutuhkan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Putus Kontrak Blok Migas Mangkrak
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan kembali impor garam industri guna memenuhi kebutuhan sektor-sektor vital, seperti farmasi dan industri makanan dan minuman (mamin).
Sebelumnya, melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, disebutkan bahwa impor garam direncanakan dihentikan mulai Januari 2025 sebagai langkah menuju swasembada.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena industri pengolahan garam nasional belum sepenuhnya siap. Pemerintah kini menargetkan tercapainya swasembada garam pada 2027.
Baca Juga: Mensos Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Main-main dalam Seleksi Sekolah Rakyat
“Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin, untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor,” ujar Zulhas.
Dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pasal 16 a dan b mengatur bahwa sisa stok garam impor tahun 2024 sebanyak 47.011 ton masih dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan. Sementara itu, sebanyak 2.217,97 ton garam impor juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri farmasi dan alat kesehatan pada 2025.*