Kemenkumham Kepri ingatkan persyaratan WNI menikah dengan WNA

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemenkumham Kepri ingatkan persyaratan WNI menikah dengan WNA

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa untuk persyaratan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kawin campuran dengan warga negara asing (WNA) agar tercatat secara resmi di tanah air.

“Syarat-syarat dimaksud berlaku di Indonesia, tapi kalau luar negeri pasti beda lagi kebijakannya,” kata Surya Mataram di Tanjungpinang, Jumat.

Surya merinci persyaratan perkawinan campuran tersebut, antara lain warga asing wajib memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kemudian, mendapat surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat negara bersangkutan yang ada di Indonesia, khususnya Kepri.

Surat persetujuan dimaksud menjadi bukti apakah WNA bersangkutan sudah menikah atau belum di negara asalnya. “Jangan sampai warga negara kita dibohongi. Kalau sudah nikah di negaranya, kami sarankan sebaiknya jangan mau menikah dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Baaca Juga : Ditjen Dukcapil Kemendagri Dukung Itsbat Nikah bagi WNI di Malaysia

Selain itu, ia juga menyampaikan apabila perkawinan campuran dilakukan di luar negeri misalnya Singapura, maka ketika kembali ke Indonesia harus tetap didaftarkan di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat supaya pernikahannya tercatat secara resmi.

“Jika dokumen pernikahannya berbahasa Inggris, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir di disdukcapil,” ujarnya.

Lanjut Surya Mataram menyatakan bahwa kondisi geografis Kepri, terutama Batam yang berbatasan dengan negara Malaysia dan Singapura menjadikan perkawinan campuran sangat mungkin terjadi di daerah tersebut.

Kemenkumham Kepri mencatat hingga tahun 2024 terdapat 215 data perkawinan campuran antara warga Indonesia dan warga asing yang tersebar di tiga kabupaten/kota setempat, antara lain di Kabupaten Karimun 15 orang, Kota Tanjungpinang tujuh orang, dan sisanya didominasi Kota Batam yang sebanyak 193 orang.

“Perkawinan campuran itu meliputi berbagai etnis, ada warga kita yang kawin dengan warga negara Singapura, Inggris dan negara lainnya,” kata Surya.

Secara aturan, kata dia, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun dimaksud perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO