Sidang Perdana (Wanprestasi) di PN Cikarang Bekasi, Nasabah didampingi DPP LPPKI

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Bekasi,akuupdate.com – Sidang Perdana kasus perdata gugatan wanprestasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bona Pasogit cabang Cikarang yang menggugat seorang pengusaha Nani Rohaini selaku debitur atau Nasabah BPR yang digelar bertempat di lantai dua Pengadilan Negeri (PN Cikarang) Kelas II, komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (15/10/2020) siang.

Sidang yang sempat berganti panitera, dengan Lembaga Perlindungan dan pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) sebagai pendamping terhadap Tergugat Nani Rohaini, yang berlangsung sejak pukul 11.20 WIB dipimpin oleh hakim ketua itu pun akhirnya ditunda.

Penundaan sidang yang diputuskan majelis hakim, mendapat tanggapan dan penjelasan serius oleh Ketua Umum (Ketum) sekaligus selaku Direktur LPPKI Provinsi Jawa Barat, Pantas Yadiaman Siregar bahwa adanya kekurangan legalitas dari kuasa hukum Nani Rohaini.

“Kami LPPKI sejauh ini berpatokan pada pasal 46 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 ayat 1 huruf C tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha bisa digugat oleh lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan,” tutur Yadiaman Siregar.

“Itulah tadi patokan kami pada majelis hakim, namun tetap saja hakim meminta kepada kami agar merevisi dokumen dari tergugat Nani Rohaini,” ungkapnya.

Dalam hal ini, adanya edukasi kepada masyarakat luas, Siregar juga berharap kedepannya para pemilik perusahaan dalam menjalankan usahanya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Awalnya konsumen yang namanya Nani Rohaini selaku debitur mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan satu buah BPKB unit kendaraan bermotor Honda CBR, akan tetapi konsumen tersebut mengalami kredit macet. Pihak BPR pun sudah memberikan somasi, berhubung kondisi keuangan dan ekonomi Nani Rohaini sedang pailit, ia pun belum mampu dapat melunasi sisa piutangnya. Kemudian pihak BPR justru malah menggugat nasabah ke Pengadilan Negeri Cikarang meminta ganti rugi kepada konsumen diperkirakan sekira Rp 13 juta.

Sementara itu, pihak dari Bank Perkreditan Rakyat Bona Pasogit saat hendak diminta tanggapannya usai sidang hanya mempersilahkan wartawan untuk datang ke kantor BPR. “Silahkan ke kantor kami saja bang,” ujarnya singkat.

Oleh majelis hakim telah bersepakat sidang diundur hingga Minggu depan, sedangkan untuk LPPKI agar dapat melengkapi Kekurangan berkas terkait surat pendampingan selaku kuasa hukum Tergugat. (Zark/au)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia