JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen kepada masyarakat yang ingin berpergian maupun memasuki Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu mulai di berlakukan selama 3 minggu kedepan, mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021 selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Melansir dari Tempo.co “Tes rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca Juga : Ratusan Warga Petamburan Mengikuti Rapid Test
Syafrin mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku kepada masyarakat yang menggunakan transportasi umum baik jalur darat, laut, maupun udara.
“Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin juga mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tes cepat itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. “Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu,” ujar Syafrin.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memutuskan untuk melarang keramaian dan perayaan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga : Personel Polres Kepulauan Seribu di Rapid Test, Guna mencegah penularan Covid-19
Luhut meminta penerapan pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa lalu. (Heru)