Ustaz Dasad Latif: Memelihara Jiwa, Hukum Utama dalam Tujuan Hadirnya Hukum

by VOICE Indonesia
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID  Front Pembela Islam (FPI) kembali menggelar aksi dengan mengunakan simbol angka. Kali ini aksi demonstrasi yang digelar mengambil judul Aksi 1812, dengan agenda menuntut dibebaskannya pemimpin mereka Habib Riziq Sihab. Aksi ini berlangsung kisruh, dan dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Pembubaran tersebut bukan tanpa alasan dan peringatan. Mengingat peningkatan jumlah pasien penderita COVID-19 di wilayah DKI Jakarta yang semakin hari jumlah angka positif terus bertambah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan tidak akan mengijinkan digelarnya Aksi 1812 di wilayahnya.

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Banten Berikan Dukungan Kepada Polri

Fadil mengutip istilah yang sering diutarakan Presiden Joko Widodo dan Kapolri, “salus populi suprema lex,”. Artinya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Senada dengan ungkapan Latin di atas, ternyata Agama Islam juga mengajarkan hal serupa. Ini disampaikan oleh Ustaz Dasad Latif, yang mengatakan, “tujuan hadirnya hukum itu disebut maqashid syariah, dan mawashid Syariah terdiri dari lima, dan yang paling utama adalah hfdzun nafs, memelihara jiwa, artinya sesuatu kegiatan diharamkan hukumnya apabila mengancam jiwa kita ”.

Dasad menambahkan, upacara keagamaan seperti Ibadah Haji, Sholat Idul Fitri serta Idul Adha saja pada 2020 ini saja ditiadakan, tujuannya untuk memelihara keselamatan jiwa manusia.

Memelihara jiwa artinya tidak menempatkan diri sendiri dan orang lain, di dalam posisi yang mengancam jiwa masing-masing.

Baca Juga : Berikan Imbauan Prokes, Ditsamapta Polda Banten Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

Menggelar aksi demonstrasi, tentunya dapat dipastikan akan mengundang krumunan orang banyak. Di tengah pandemi COVID-19, menurut Ahli Epidemilogi dari Universitas Indonesia membuka peluang besar bagi penyebaran COVID-19. Hal itu sangatlah membahayakan jiwa manusia.

Oleh karena itu, sejalan dengan ajaran agama juga hukum yang berlaku, aksi demonstrasi yang digelar di tengah-tengah situasi seperti sekarang ini, jelas tidak dibenarkan. Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, pelarangan terhadap Aksi 1812 merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap warga negaranya. Pemerintah tidak mau keselamatan jiwa warganya terancam. (rls/red)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia