KUPANG, AKUUPDATE.ID – Total ada sebanyak 10 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri dan dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Januari 2021 tidak mengantongi dokumen kerja yang resmi.
Dikutip dari Republika.co.id “Jenazah yang dipulangkan ini tidak ada dokumen kerja yang resmi karena mereka berangkatnya ilegal,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa ketika dihubungi di Kupang, Rabu (20/01/2021).
Mengatakan hal itu, ia menanggapi pertanyaan mengenai status TKI yang meninggal di Malaysia dan dipulangkan ke kampung halaman di NTT pada Januari 2021.
Baca juga : BP2MI Fokus Ke Negara Yang Lindungi Pekerja Migran
UPT BP2MI Kupang mencatat sudah 10 jenazah TKI yang dipulangkan ke NTT pada Januari 2021 ini, 2 orang bersal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan dari Kabupaten Kupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Malaka, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sikka masing-masing 1 orang.
Meskipun tidak memiliki dokumen resmi, kata Siwa, jenazah TKI yang dipulangkan tetap dilayani UPT BP2MI Kupang menuju ke kampung halaman mereka masing-masing.
Siwa mencontohkan seperti jenazah terakhir yang dipulangkan pada Selasa (19/1) melalui Bandara El Tari Kupang atas nama Nikson Tanu Kupang yang selanjutnya diantar petugas dengan mobil ambulans UPT BP2MI Kupang ke kampung halamannya.
Baca juga : Berikut Daftar Negara yang Kembali Izinkan PMI Bekerja
Ia mengatakan pihaknya tetap melayani TKI yang dipulangkan ke NTT dalam wujud jenazah, baik yang memiliki dokumen kerja resmi maupun yang tidak memilikinya.
Lebih lanjut, Siwa menambahkan, setiap tahun TKI asal NTT yang meninggal lebih dari seratus orang, seperti pada yang tercatat sepanjang 2020 lalu sebanyak 86 orang yang dipulangkan, sedangkan 6 orang dikuburkan di Malaysia.
Sebagian besar dari TKI yang meninggal tersebut tidak memiliki dokumen kerja yang resmi karena berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar warga NTT yang hendak bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur yang resmi guna menjamin keamanan dan kelancaran ketika bekerja di luar negeri. (Reno)