VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah rencana demonstrasi dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mengancam akan mematikan aplikasi.
“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” ujar Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ade menyatakan, Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk para mitra pengemudi yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.
Di sisi lain, perusahaan juga memberikan dukungan penuh kepada mitra yang tetap beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.
Baca Juga: Amankan Aksi Akbar Ojol, Polda Kerahkan 2.554 Personel
“Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan telah menyediakan berbagai kanal komunikasi formal untuk menampung masukan dan membuka ruang diskusi secara konstruktif dengan para mitra.
Aksi demo yang direncanakan para pengemudi ojol disebut terkait dengan tuntutan mengenai skema komisi, biaya jasa aplikasi, serta status kemitraan antara mitra dan perusahaan.
Terkait hal tersebut, Gojek menegaskan bahwa mereka selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Terkait Ijazah Palsu, Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Komisi layanan Gojek untuk layanan penumpang roda dua mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tanggal 22 November 2022. Dalam aturan tersebut, komisi terdiri dari dua komponen, yakni biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen dan biaya penunjang sebesar lima persen.
Perusahaan juga secara rutin melaporkan penggunaan komisi kepada Kemenhub setiap kuartal, guna memastikan dana tersebut mendukung keberlangsungan pesanan dan pendapatan mitra.
Selain itu, mitra pengemudi Gojek secara hukum diakui berada di bawah naungan Kemenhub, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan sebagai karyawan.