Menhub: Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem Transportasi Online

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Menhub Meresmikan Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring yang mencakup pengemudi, perusahaan, hingga masyarakat pengguna.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (20/5).

Dudy menuturkan, bila ke depannya dibutuhkan regulasi baru, pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ini, termasuk mitra pengemudi, konsumen, pelaku usaha, pelaku UMKM, dan pemasok logistik.

Baca Juga: Amankan Aksi Akbar Ojol, Polda Kerahkan 2.554 Personel

Ia menambahkan, pengaturan kompetisi di sektor transportasi online perlu diarahkan agar tetap adil dan wajar. Oleh karena itu, regulasi harus dibuat dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh unsur dalam ekosistem.

“Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menggelar diskusi bersama sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menhub membahas berbagai isu yang tengah berkembang di masyarakat, antara lain potongan aplikasi yang dinilai terlalu tinggi serta wacana perubahan status mitra pengemudi menjadi pegawai tetap.

“Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini,” kata Dudy.

Baca Juga: Pengemudi Gelar Aksi Akbar 20 Mei, Aplikasi Ojol Bakal Mati Serentak

Ia juga menegaskan bahwa besaran potongan aplikasi tidak melebihi 20 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi.

Terkait tuntutan sejumlah mitra pengemudi yang meminta agar potongan aplikasi diturunkan maksimal menjadi 10 persen, Menhub menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi bersama para pemangku kepentingan untuk menilai dampaknya terhadap ekosistem yang ada.

Sementara itu, mengenai status kemitraan, Dudy menyebut bahwa seluruh aplikator sepakat untuk tidak mengubah status mitra pengemudi menjadi pegawai tetap, guna menjaga fleksibilitas kerja mitra.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia