Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan Kejari Kota Bekasi bidang Datun

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Bekasi,akuupdate.com – Dengan tetap mengutamakan prosedur Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dilaksanakan bertempat di Stadion Patriot Chandrabaga, Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 2, Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (19/08/2020) pagi.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui tindakan respresif, akan tetapi juga dapat dilakukan dengan upaya antisipasi dalam pencegahannya. Dan Kesepakatan ini merupakan langkah maju untuk antisipasi kesalahan yang berhubungan dengan hukum nantinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH

Sukarman juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pencegahan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Perjanjian kerjasama dengan Pemkot Bekasi ini, selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi, hingga tidak ada lagi penyimpangan dan pelanggaran hukum,” tuturnya.

Masih kata Kajari, Sukarman, SH, MH, pelaksanaan penandatanganan MoU ini dalam rangka kerjasama memberikan bantuan terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ini artinya Jaksa selaku Pengacara Negara berhak untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah baik itu di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Bahwa dalam acara tersebut ini, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH, Sekertaris daerah (Sekda) Kota Bekasi, 32 kepala SKPD se-Kota Bekasi, 12 Camat Kota Bekasi, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara, serta tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tampak pula, Kepala seksi perdata dan Tata usaha negara, serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) ini dimaksudkan untuk pencegahan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata usaha Negara (Datun), dengan kekhususan terdapat pada pemulihan asset Pemkot Bekasi. Selain itu, ada peningkatan PAD Kota Bekasi, serta pembentukan peraturan perundang undangan di daerah Pemerintah Kota Bekasi.(Zark)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia