VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyebutkan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) sejak diluncurkan pada 2020 telah memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien.
Kemudahan ditujukan kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.
Seiring dinamika tranfsormasi digital, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membawa SIMKAPEL untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: BPOM Kejar Hilirisasi Penelitian Bahan Alam Guna Kemandirian Farmasi
Dilansir dari ANTARA, dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Kapal Indonesia dan Launching Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi Simkapel, Antoni mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
Dengan hadirnya layanan hipotek melalui SIMKAPEL maka praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
āLayanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh pemangku kepentingan di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar,ā tegasnya.
Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.
Baca Juga: Imigrasi Batulicin deportasi pria Aljazair karena tinggal ilegal
āUntuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukumā jelasnya.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.
“Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan kementerian/lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub,” ucap Aminudin.
Ia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.
“Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha” katanya.*