Pilkada Serentak Sesuai UU, Pencoblos Wajib Terdaftar Dalam DPT

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Jakarta, akuupdate.id – Pilkada serentak yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Desember 2020 didukung penuh oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut KPU, sebanyak 100.359.152 pemilih yang sudah menetap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan yang belum melakukan perekaman pada DPT sebanyak 1.754.751 pemilih.Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data tersebut.

“Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Sampai dengan hari ini 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta,  Kamis (19/11/2020).

Kemudian, Dirjen Zudan menyampaikan, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

“Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota ‘menjebol’ perekaman E-KTP hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih dari 99 persen,” kata Zudan optimis.

Zudan menambahkan bahwa dalam rezim Pilkada ini,  yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada dapat mencoblos pada hari H.

Dalam Pasal yang sama juga diatur E-KTPsebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan E-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih di DPT.

Dirjen Zudan pun menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Akminduk).

“KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (Reno)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia