VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Solo.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Kemnaker Masih Proses Soal Potensi Eks Buruh Sritex dipekerjakan Lagi
Meski status hukum Iwan belum diumumkan secara resmi, Kejagung menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, perkara ini tetap diusut karena sumber kredit berasal dari institusi keuangan milik negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa keuangan daerah dan BUMN/BUMD termasuk dalam keuangan negara. Maka, pelanggaran dalam pemberian kredit oleh bank pelat merah kepada pihak swasta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada Sritex.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Kompak Membantah
Perusahaan tekstil raksasa itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 karena gagal membayar utang sebesar Rp32,6 triliun. Rinciannya meliputi:
Kreditor Preferen: Rp691,42 miliar
Kreditor Separatis: Rp7,20 triliun
Kreditor Konkuren: Rp24,73 triliun
Kondisi tersebut menyebabkan operasional Sritex resmi ditutup pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hari terakhir operasional pabrik terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025.