VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penegasan ini disampaikan setelah penyelidikan menyeluruh yang melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
“Ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681/KT, diterbitkan pada 5 November 1985, dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan saintifik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5).
Baca Juga: Kantornya Digeledah, Ini Sikap Menaker
Pemeriksaan forensik dilakukan terhadap dokumen asli bernomor 1120, dengan pembanding berupa ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Uji laboratorium mencakup analisis bahan kertas, teknik cetak, tinta, stempel, serta tanda tangan pejabat kampus saat itu. Hasilnya, seluruh elemen tersebut dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
“Antara dokumen yang diuji dan pembanding berasal dari satu sistem produksi yang sama,” tegas Djuhandhani.
Selain ijazah, keaslian skripsi Jokowi berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta juga diuji. Hasilnya, skripsi tersebut diketik menggunakan mesin tik huruf pica dan dicetak dengan teknik letterpress, sesuai dengan teknologi dan metode cetak yang digunakan pada era 1980-an.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Evakuasi Gelombang Kedua WNI dari Yaman
“Teknik dan alat cetak yang digunakan sesuai dengan keterangan pemilik percetakan pada masa itu,” ungkap Djuhandhani.
Kesimpulan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara saksi, serta gelar perkara. Dittipidum menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana pada 9 Desember 2024. Dalam aduannya, TPUA menyoroti dugaan cacat hukum pada ijazah sarjana Jokowi.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif, Polri menyatakan bahwa ijazah dan skripsi Presiden Jokowi sah dan tidak bermasalah secara hukum.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum. “Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutupnya.