Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang

by Irawan Surya Nugroho
0 comment
Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pembentukan RCEP Support Unit (RSU) menjadi tonggak penting dalam perjanjian perdagangan terbesar.

Para Menteri Negara Anggota Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) menyambut baik
terbentuknya RSU serta terlaksananya empat pertemuan komite dan satu pertemuan sub komite di bawah Komite Bersama RCEP (RCEP Joint Committee/RJC) dalam pertemuan ke-3 Para Menteri Negara Anggota RCEP di Vientiane, Laos, Minggu, (22/9).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono selaku pimpinan pertemuan tersebut mengatakan, RSU sebagai unit pendukung perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia ditargetkan mulai beroperasi secepatnya pada 2024.

“Unit ini akan menjalankan peran penting dalam memastikan implementasi Persetujuan RCEP berjalan efisien dan efektif agar berkontribusi pada integrasi ekonomi di kawasan secara keseluruhan,” ujar Djatmiko melalui keterangan di Jakarta, Senin.

Baca Juga : Disnaker Ponorogo gelar Job Fair untuk ribuan lowongan

Lebih lanjut, Djatmiko memperkenalkan Taufiq Arfi Wargadalam yang merupakan wakil dari Kemendag RI sebagai Direktur Eksekutif RSU terpilih. Taufiq terpilih dari hasil rangkaian proses seleksi Direktur Eksekutif RSU yang terbuka dan sangat kompetitif.

Pada Pertemuan ke-3 para Menteri RCEP kali ini, Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Dina Kurniasari selaku Ketua RJC melaporkan kepada para menteri mengenai perkembangan dan pencapaian implementasi RCEP.

Salah satu capaian paling signifikan yang dilaporkan adalah Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang telah dirundingkan selama dua tahun. Selain itu, Dina melaporkan beberapa isu yang memerlukan arahan dari para menteri.

Para Menteri RCEP juga menyambut baik Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang telah berhasil diselesaikan oleh RJC. Dokumen Prosedur Aksesi ini merupakan dokumen referensi untuk perluasan keanggotaan RCEP.

“Diadopsinya Dokumen Prosedur Aksesi membuktikan komitmen negara anggota RCEP dalam keterbukaan dan inklusivitas RCEP. Keterbukaan dan inklusivitas RCEP semakin memperkuat dan memperluas rantai pasok kawasan global serta membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas,” kata Djatmiko. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia