Jakarta, akuupdate.id – Mayjen Pangdam Jaya Mayor TNI Dudung Abdurachman mengklarifikasi pernyataan terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ia menegaskan, mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan, inilah kewenangan pemerintah pusat.
Dilansir dari liputan6.com “Kan saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan, begitu kan FPI itu,” tutur Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Dudung mengatakan TNI tidak berhak membubarkan ormas. Ini adalah ranah yang diatur oleh pemerintah pusat berdasarkan laporan pemerintah daerah.
“Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan ‘kalau perlu’, kan begitu. Bukan kita, tidak ada kewenangan TNI,” kata Dudung.
Baca juga : Mayjen TNI Pangdam Jaya Minta Ormas FPI Dibubarkan
Sebelumnya, Mayjen Dudung Abdurachman menegaskan pencabutan bendera Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) oleh prajurit TNI, merupakan perintah langsung darinya.
Dudung juga mengungkapkan kekesalannya karena FPI dan Rizieq Shihab diyakini telah bertindak tanpa aturan.
“Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya, dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” ucap pangdam jaya Dudung usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dudung pun mengingatkan FPI dan Rizieq Shihab untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika tidak, maka menurutnya organisasi tersebut layak dibubarkan. (Alfin)