Program Tiga Juta Rumah: Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Daerah Jadi Kunci

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Mendagri: Desa dan daerah harus punya aturan lindungi pekerja migran

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebutkan, program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Program tiga juta rumah ini perlu ditegaskan sebagai PSN agar tidak multitafsir. Diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) kepada kementerian/lembaga dan daerah untuk mendukung penuh program ini,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan FLPP Tahun Anggaran 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: MPR RI Dukung Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ini Alasannya

Guna mendorong percepatan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan strategis, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 492 dari total 509 daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR. Sementara 17 daerah lainnya belum menyelesaikan regulasi tersebut.

Ke-17 daerah tersebut meliputi: Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.

Baca Juga: PHK Capai 26.454, Ketua DPR RI Dorong Pemerintah Lindungi Pekerja

“Daerah-daerah ini akan kami beri perlakuan khusus agar segera menuntaskan regulasinya,” ujar Tito.

Tito mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f. Jika tidak dijalankan, kepala daerah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 68, termasuk pemberhentian.

“Program strategis nasional itu adalah program unggulan Presiden, wajib didukung semua pihak,” tegasnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan komitmennya terhadap percepatan program perumahan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

Ia mengapresiasi dukungan Mendagri serta sinergi lintas sektor, termasuk dari dunia perbankan dan swasta, dalam menciptakan kebijakan pro-rakyat.

“Saya ingat betul, November lalu, Presiden Prabowo memanggil saya untuk membentangkan karpet merah bagi rakyat kecil. Ini bukti nyata keberpihakan,” ujar Maruarar.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan perbankan dan asosiasi pengembang.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia