VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5) oleh Kapal Pengawas KP. Orca 03 dan KP. Orca 02 setelah menerima laporan dari nelayan lokal.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga perairan dari pencurian ikan dan menanggapi cepat laporan masyarakat,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, di Batam, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Program Tiga Juta Rumah: Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Daerah Jadi Kunci
Dua kapal Vietnam tersebut masing-masing bernomor lambung KG 6219TS dengan ukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 19 anak buah kapal (ABK), termasuk nahkoda.
Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur, dimulai dengan peringatan melalui udara dan laut. Salah satu kapal sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diintersep oleh KP. Orca 03.
Menurut Ipunk, kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia karena sifatnya yang merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.
Baca Juga: Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan
Selain mencuri ikan, kapal Vietnam ini juga diduga memindahkan hasil tangkapannya ke kapal induk di wilayah perbatasan. Dari hasil penangkapan, petugas menyita 70 kilogram ikan yang ditaksir senilai Rp61,4 miliar.
Seluruh kapal dan ABK kini diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 18 April 2025, KKP juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah yang sama. Dalam penindakan tersebut, 30 ABK turut diamankan dan kini dalam proses deportasi, sementara nahkoda kapal sedang menjalani persidangan.