VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan peluang baru dikala sulitnya mencari pekerjaan.
Terlebih penghasilan yang lebih besar dan pengalaman yang berbeda membuat masyarakat Indonesia semakin tertarik.
Namun, sebelum bekerja di luar negeri seseorang harus mengetahui prosedur serta hak dan kewajiban pekerja migran.Â
Hal itu bertujuan untuk menghindari segala macam penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: BP2MI minta PMI selesaikan kontrak kerja untuk pastikan pelindungan
Salah satu yang perlu di ketahui oleh pekeja migran Indonesia (PMI) adalah surat perjanjian kerja.Â
Pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sehingga ada perlindungan bagi para PMI.Â
Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pekerja migran wajib memiliki perjanjian kerja yang sah, yaitu dokumen resmi yang ditandatangani antara PMI dan pemberi kerja.
Sedangakan perjanjian kerja adalah dasar hukum perlindungan bagi PMI selama bekerja di luar negeri.Â
Baca Juga: Sosialisasi Kontrak Kerja PMI di Luar Negeri Bagi PMI di Bishkek
Ketidakpahaman isi perjanjian kerja, dapat menimbulkan sejumlah resiko seperti:
Pertama, bekerja lebih dari waktu normal. Kedua, pemotongan gaji tanpa alasan, Ketiga, tidak memperoleh asuransi jika terjadi kecelakaan atau sakit. Keempat, Sulit pulang karena tidak tahu prosedur pemulangan.Â
Sementara berdasarkan pasal 2 ayat 1 dalam Peraturuan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 menerangkan bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja wajib memiliki Perjanjian Kerja.
Kemudian dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat:
a. Nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
b. Nama, nomor identitas, dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan dan uraian pekerjaan Pekerja Migran Indonesia;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi:
– Jam kerja, waktu istirahat, dan cuti;
– Upah/gaji, cara pembayaran gaji, upah lembur, dan bonus;
– Fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi; dan
– Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
f. Jangka waktu dan mulai berlakunya Perjanjian Kerja;
g. Tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;
h. Tata cara pemutusan hubungan kerja;
i. Berakhirnya Perjanjian Kerja;
j. Tata cara penyelesaian perselisihan;
k. Ketentuan tata cara pemulangan; dan
l. Jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja
Sebelum menandatangani surat perjanjian, pastikan hal berikut:Â
Pertama, membaca dengan teliti.
Kedua, tanyakan jika ada poin yang tidak jelas.
Ketiga, simpan salinan perjanjian kerja.
Keempat, jika ragu, PMI dapat konsultasi ke BP2MI (Kementerian Perlindungan PMI) atau BP3MI terdekat.
Perjanjian kerja bukan sekadar formalitas, namun perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri agar dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera.