Lombok Timur,akuupdate.com – Tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Desa Gereng dan Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Peras oleh Calo hingga belasan juta rupiah.
Pada hari kamis 22 Oktober 2020 para korban pungli dan para pihak melakukan mediasi di dinas tenaga kerja setempat.
Pada hari minggu siang 25 oktober tim redaksi terhubung melalui jaringan telpon dengan Ketua Serikat Buruh Mingran bapak Usman menjelaskan bahwa.
“ Melakukan Mediasi terhadap Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Desa Gereng dan Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupoaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang Telah di rekrut oleh Calo (Sponsor) melalui PT HKI Cabang Lombok Timur, dalam mediasi tersebut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tim Advokasi SBMI Lombok Timur, Pemerintah Desa, dihadiri oleh Keluarga Calon Pekrja Migran Indonesia, Calon Perkja Migran Indonesia inisial an, MS, JA dan MA. Calo LM, Pihak PT HKI dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur”,Terang Usman (25/10)
Ketiga Calon Perkja Migran Indonesia inisial (CPMI) MS (37), JA (25) dan MA (25),mereka di janjikan akan di tempatkan ke Negeri Jiran Malaysia dan pekerjaan sebagai tukang Kebun Kelapa sawit.
“Setelah mendengar keterangan dari ke 3 orang calon pekerja migranan indonesia (CPMI) dengan inisial , MS (37), JA (25) dan MA (25),mulai di rekrut pada bulan Oktober 2020 lalu oleh pihak Calo (sponsor) an, L M meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya medical Rp. 500.000 peorang. membuat paspor Rp, 2.500.000, PAP 1.500.00 perorang, dan pengurusan dokumen lainya berkisaran Rp. 4.500.000 hingga Rp. 6.000.000 perorang, pihak keluarga CPMI juga ikut memberikan keterangan, tidak pernah memberikan ataupun tandatangan Ijin untuk kelengkapan dokumen suaminya, begitu juga dengan keterangan dari Pihak Pemerintah Desa mengatakan tidak pernah tandatangan dan membubuhkan cap stemple pada dokumen warga nya yang akan menjadi CPMI tersebut, Keluarga CPMI dan 3 oarng CPMI tersebut ,meminta agar Pihak Calo tersebut mengembalikan uang yang telah mereka serakan kepada Calo LM” tambah Usman
Di tempat yang sama pihak PT HKI memberikan keterangan bahwa tidak pernah menerima satu rupiahpun uang dari pihak Calo (Sponsor) yang membawa ke tiga CPMI tersebut.bahkan ia mengatakan Pihak PT yang mengeluarkan biaya untuk melengkapi syarat secara administrasi kelengkapan dokumen ke 3 oarang CPMI tersebut , setelah itu pihak Calo (sponsor) asal Desa Sakra Kabupaten Lombok Timur membenarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh keluarga CPMI dan CPMI tersebut telah meminta untuk membayar Medical, pembuatan Paspor PAP. Dan Dokumen lainya.
TIM Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Husnul Fajri SH, Yuza, SH dan Sopian Heri Sandi, SH, MH setelah mendengar keterangan – keterangan dari keluarga CPMI dan CPMI serta dari pihak PT dan Calo (sponsor) meminta pihak Sponsor LM meminta calo (sponsor) ke 3 orang CPMI agar mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
Dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Proses rekrtumen CPMI, ijin keluarga, dan Pemerintah Desa juga meminta Calo (sponsor) untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah dikeluarkan oleh ke tiga (3) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam mediasi tersebut, dengan cara mencicil,pertama pada pertengahan bulan Nopember paling lambat tanggal 14 tahun 2020 dan sisanya harus dilunasi pada tanggal 7 Desember 2020 ,jika kesepakatan itu tidak di tepati makan akan di lanjutkan ke jalur hukum. (red)