VOICEINDONESIA.CO, Papua Selatan – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–PNG dari Yonif 144/Jaya Yudha kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial E.D. ditangkap saat melintas secara ilegal di dekat Pos Cam Modren, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh personel Pos Cam Modren yang dipimpin Wakil Komandan Pos, Sersan Satu Refin. Saat itu, E.D. terlihat berjalan kaki membawa ransel dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Jumlah Hewan Kurban Jatim Surplus untuk Idul Adha
Pemeriksaan di lokasi menemukan barang bukti berupa 16,41 gram ganja kering siap pakai, 1,52 gram serbuk kokain, satu pucuk senapan angin, dan sebilah parang yang disembunyikan di dalam tasnya.
Komandan Satgas Yonif 144/JY, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam menjalankan tugas pengamanan di wilayah perbatasan.
“Tindakan cepat ini mencerminkan kesungguhan kami dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman narkotika dan pelintas batas ilegal,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Program MBG di Lamongan Meluas Hingga Lembaga Pendidikan di Desa
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada aparat kepolisian setelah melalui pemeriksaan awal bersama Imigrasi dan Bea Cukai. Proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh pihak yang berwenang.
Operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin dan pengawasan yang terus ditingkatkan Satgas Yonif 144/JY guna mencegah tindak kejahatan lintas batas, khususnya penyelundupan narkotika di kawasan perbatasan negara.
1 comment
https://shorturl.fm/9fnIC