VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil setelah memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (23/5/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/5025).
“Untuk penggeledahan atau penyitaan di hari keempat (Jumat, 23/5), KPK menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga: BMW hingga Pajero, KPK Amankan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Kemnaker
KPK belum merinci kepemilikian kendaraan yang disita. Budi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan detail penyitaan karena KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait perkara tersebut.
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus Kemenaker selama 20-23 Mei 2025. Lembaga antikorupsi tersebut memeriksa empat saksi untuk penyidikan kasus ini.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Penyidik KPK memeriksa Haryanto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019–2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024–2025.
Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker, Aktivis Buruh Migran Sarankan Investigasi Juga Layanan PMI di KP2MI
KPK juga memanggil dan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun belum menginformasikan latar belakang para tersangka apakah penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
1 comment
https://shorturl.fm/9fnIC