Bupati Bekasi Digugat ke PTUN,Terkait penunjukan Dirut PDAM

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Bekasi,akuupdate.com – Kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja berbuntut panjang.

Setelah adanya aksi unjuk rasa berkali-kali yang meminta Bupati Eka membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya.

Kini Bupati Bekasi Digugat oleh Warga Kabupaten Bekasi,Salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at 23 Oktober 2020.

Salah satu penggugatnya, Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” tutur Hasan sapaan akrab aktivis Mahamuda pada, Senin (26/10).

“Namun jangan ditafsirkan dengan enteng,dalam pasal tersebut pun disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Garis bawahi ya Keahlian Khusus dan/atau Prestasi yang sangat baik,” ungkap Hasan.

Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, Penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Amanat Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan Kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap Minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target” tegas Hasan.

Kemudian yang menjadi pertimbangan selanjutnya apakah Bupati Eka menterjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat Direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018, saya yakin Bupati tidak sepenuhnya tahu, dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN,” pungkasnya.(Zark/au)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia