Menkeu : Upah Minimum Tetap di 2021 Agar Perusahaan Tak PHK Karyawan

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Jakarta,akuupdate.com – Upah Minimum yang tidak naik di tahun depan dikhawatirkan akan semakin memukul daya beli masyarakat yang saat ini sudah rendah.

Hal tersebut dilihat dari laju inflasi yang mengalami kontaksi alias deflasi selama tiga bulan berturut-turut sejak Juli-September 2020. Selain itu, konsumsi rumah tangga di kuartal III 2020 juga akan diperkirakan minus 3 persen hingga minus 1,5 persen.

Meski demikian, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus mendorong agar daya beli masyarakat terjaga. Salah satunya dengan berbagai bantuan sosial (bansos) dalam program pemulihan ekonomi nasional, baik beruoa subsidi gaji hingga insentif untuk dunia usaha.

Ia oun memahami situasi seperti sekarang ini banyak yang mengalami tekanan akibat dari pandemi. Namun menurutnya, pemerintah harus tetap cari titik keseimbangan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk, yakni PHK.

“Peranan fiskal itu untuk menjadi jembatan di situ, jangan sampai salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah, dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, upah minimum atau UMP salah satu halnya” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers online KSSK, Selasa (27/10).

Sementara untuk mendorong daya beli masyarakat, Sri Mulyani menjelaskan, Pemerintah telah memperpanjang berbagai bantuan sosial (bansos) tersebut. Total anggaran yang telah digelontarkan untuk belanja bansos itu hingga akhir September 2020 sebesar 240 Triliun.

Beberapa belanja bansos itu diantaranya program keluarga harapan (PKH), sembako, bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek, diskon listrik, subsidi kuota internet, hingga bantuan internet siswa dan guru honorer.

“Pemerintah banyak sekali gunakan anggaran untuk bansos, dalam rangka kompensasi dan bantu daya beli masyarakat” ujarnya.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai hal utamanya.

Ketentuan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum di tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, Menaker meminta 3 hal untuk Gubernur, yaitu :

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020.
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, keputusan pemerintah itu sudah tepat. Sebab saat ini yang palibg penting adalah bertahan, bukan soal kenaikan gaji.

“Itu kan penetapan pemerintah, sudah tepat. Karena saat ini yang paling penting adalah bertahan. Coba you bayangin, kondisi saat ini, pilih naik gaji tapi (perusahaan) bangkrut atau bertahan?” ujarnya. (Reno)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia