132 Narapidana Rutan Kelas I Surabaya Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Rumah Tahanan Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus Hari Nyepi Sebanyak dua orang Narapidana dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 Sebanyak 132 orang Narapidana di Rutan Kelas I Surabaya.

Pelaksanaan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 ini dilaksanakan pada Hari Jumat 28 Maret 2025 di Aula Rutan Kelas I Surabaya.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomy Elyus menyerahkan dokumen remisi kepada Narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung di aula Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Jawa Timur.

Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, serta diikuti oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi administrasi dan Perawatan, Kasubsi Pelayanan Bantuan Hukum dan Staff Administrasi Rutan Kelas I Surabaya dan perwakilan warga binaan serta petugas Rutan Kelas I Surabaya

Baca juga: Menaker Sebut Bonus Hari Raya Beda dengan THR

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, dengan rincian Remisi Hari Raya Nyepi 02 orang Narapidana, Remisi Hari Raya Idul Fitri 132 orang Narapidana, dengan Keterangan Remisi Pertama 106 Orang Narapidana, Remisi Selanjutnya 26 Orang Narapidana, RK II (Langsung bebas) Sebanyak 09 orang Narapidana.

Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi Persyaratan Administrasi Substantif dan Mengikuti Pembinaan Di Rutan Kelas I Surabaya.

Tomy Elyus Kepala Rutan Kelas I Surabaya berpesan agar Tetap Berkelakuan baik, tetap menjadi pribadi yang dapat membanggakan keluarga, dan menaati semua peraturan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya.

Baca juga: Polisi Minta Nelayan Laporkan Pungutan Liar di Muara Angke

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari Raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan,” kata Tomy.

Menurut dia, pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rutan Lapas bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.(joe)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia